Surat izin mengemudi atau yang biasa dikenal dengan nama SIM adalah dokumen yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia saat akan berkendara. SIM dapat dipergunakan sebagai bukti kepada petugas kepolisian bahwa kamu sudah memiliki izin dan maumpu untuk mengendarai sebuah kendaraan. SIM juga memiliki masa berlaku, untuk itu penting rasanya mengetahui cara memperpanjang SIM sebelum masa berlaku SIM kamu selesai.

Views: 1

Comment

You need to be a member of On Feet Nation to add comments!

Join On Feet Nation

© 2024   Created by PH the vintage.   Powered by

Badges  |  Report an Issue  |  Terms of Service