Members

Warga Negara Asing (WNA) yang diizinkan untuk masuk ke Indonesia pastinya telah memiliki berbagai dokumen yang diperlukan. Salah satunya adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

KITAS biasanya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti untuk bekerja, berinvestasi, berkeluarga dengan WNI, bahkan untuk menghabiskan masa pensiun di Indonesia. Masa berlakunya pun bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 2 tahun.

Jika Anda ingin mengurus dokumen penting ini, berikut adalah berbagai hal yang perlu Anda perhatikan.

Cara Mendapatkan KITAS bagi WNA di Indonesia


1. Perhatikan Siapa Saja yang Bisa Mengajukan KITAS


Sebelum mengajukan KITAS, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan tentang siapa saja yang bisa mengajukan kartu izin tinggal ini:

- WNA dengan Visa Tinggal Terbatas.

- WNA yang berada di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

- WNA yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.

- WNA yang menikah secara hukum dengan WNI.

- Anak dari WNA yang menikah secara hukum dengan WNI.

- Anak WNA yang lahir di Indonesia saat lahir ayah dan/ atau ibunya adalah WNA pemegang KITAS.

2. Ketahui Keperluan Pengajuan KITAS


Pemerintah Indonesia menyediakan 5 jenis KITAS. Pastikan Anda sudah mengetahui jenis kartu izin tinggal mana yang akan Anda urus. Berikut adalah 5 jenis KITAS yang tersedia di Indonesia:

- KITAS Visa Kerja: ini diperuntukkan bagi WNA yang menjadi tenaga kerja suatu perusahaan asing yang memiliki kantor cabang di Indonesia. Namun, perusahaan tersebut harus mengurus perizinannya lebih dahulu dengan cara mengajukan permohonan ke Kemnaker.

- KITAS Visa Investor: berbeda dengan KITAS visa kerja, KITAS yang jenis ini dibuat khusus investor asing yang ingin menanam modal di Indonesia. Dengan ini, mereka dapat dengan mudah mendapatkan izin tinggal maupun kerja di Indonesia.

- KITAS Visa Pernikahan: ini untuk WNA yang menikah dengan WNI. Kartu izin tinggal ini hanya boleh dipakai oleh WNA tersebut untuk tinggal di Indonesia, bukan untuk bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan Indonesia.

- KITAS Visa Pensiun: ini untuk WNA berusia diatas 55 tahun yang ingin menghabiskan waktu di Indonesia. Kartu izin tinggal ini bisa diajukan 30 hari setelah WNA tersebut tinggal dengan menggunakan visa turis.

- Dependent KITAS: kartu ini diperuntukkan bagi keluarga WNA yang ingin ikut tinggal dengan suami/ istri/ ibu/ ayah di Indonesia yang sudah memiliki KITAS.

3. Lengkapi Dokumen yang Diperlukan


Adapun dokumen-dokumen umum yang perlu Anda lengkapi untuk pengajuan KITAS, baik fotocopy maupun aslinya, yaitu:

- Formulir pendaftaran

- Paspor atau dokumen perjalanan serta bukti visa

- KITAS lama (jika ingin melakukan perpanjangan izin tinggal)

- Surat Permohonan dari penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi

- Surat penjaminan yang bermaterai

- KTP penjamin

- Surat Keterangan Tempat Tinggal

- Surat Kuasa

Jika WNA tersebut menikah dengan WNI, maka akan ada tambahan dokumen yang perlu disiapkan, seperti akte pernikahan dan Kartu Keluarga (KK). Lalu, untuk anak yang baru lahir dari pasangan tersebut, dokumen yang perlu ditambahkan adalah seperti Surat Keterangan Lahir dan KITAS orang tua.

Itulah 3 poin utama yang perlu Anda perhatikan untuk mendapatkan KITAS di Indonesia. Untuk mengurusnya, Anda bisa membawa persyaratan lengkap dan datang ke kantor imigrasi terdekat, atau mengurus secara online.

Sejak 29 September 2017, Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan Layanan Izin Tinggal Online yang dapat diakses melalui website resminya.

Jika Anda mencari detail lebih lanjut tentang layanan izin visa KITAS, kunjungi Mandreel.com (KITAS)

Views: 12

Comment

You need to be a member of On Feet Nation to add comments!

Join On Feet Nation

© 2024   Created by PH the vintage.   Powered by

Badges  |  Report an Issue  |  Terms of Service